PPh 23 atas Sewa Container: Siapa Memotong dan Kapan Bukti Potong Keluar
Pajak ini bukan tambahan biaya, melainkan potongan dari nilai sewa yang sudah disepakati. Salah paham soal itu membuat tagihan pertama hampir selalu jadi bahan perdebatan.
Yang memotong penyewa, bukan penyedia. Itu titik yang paling sering tertukar.
Perusahaan yang kami layani





Setiap kali perusahaan menyewa container, ada satu langkah administratif yang tidak bisa dilewati dan sering baru disadari setelah faktur pertama terbit. Container termasuk harta selain tanah dan bangunan, sehingga sewanya menjadi objek PPh Pasal 23. Artikel ini menjelaskan siapa berbuat apa, kapan, dan apa akibatnya kalau langkahnya terlewat. Ini penjelasan praktis dari sisi penyewa dan penyedia, bukan nasihat perpajakan.
Kenapa Sewa Container Kena PPh 23
PPh Pasal 23 mengenakan pemotongan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, **selain tanah dan bangunan**. Sewa tanah dan bangunan punya aturan tersendiri.
Container jelas masuk kategori pertama, sekelompok dengan sewa kendaraan, alat berat, mesin, dan peralatan. Tarifnya **2 persen dari jumlah bruto** nilai sewa.
Bruto berarti nilai sewa sebelum dikurangi apa pun. Kalau sewa Anda Rp 2,5 juta per bulan, dasar pemotongannya angka itu, bukan angka setelah diskon lain lain yang muncul belakangan.
Siapa yang Memotong
Ini bagian yang paling sering tertukar. **Yang memotong adalah penyewa**, bukan penyedia container.
Artinya perusahaan Anda membayar 98 persen nilai sewa ke penyedia, lalu menyetorkan 2 persen sisanya ke kas negara atas nama penyedia. Penyedia menerima lebih sedikit dari angka di kontrak, dan itu normal.
| Pihak | Yang dilakukan |
|---|---|
| Penyewa (perusahaan Anda) | Memotong 2 persen, menyetor, menerbitkan bukti potong |
| Penyedia container | Menerima 98 persen, menyimpan bukti potong sebagai kredit pajak |
Kewajiban memotong melekat pada pihak yang ditunjuk sebagai pemotong, umumnya badan usaha. Kalau penyewanya perorangan biasa, mekanismenya berbeda dan penghasilan itu dilaporkan penyedia lewat SPT Tahunannya sendiri.
Kenapa Ini Sering Jadi Ribut di Faktur Pertama
Sumber ributnya hampir selalu satu: **penyedia mengira nilai kontrak adalah yang akan diterima, penyewa mengira nilai kontrak adalah yang akan dibayar.** Keduanya benar, dan keduanya berbicara tentang angka yang berbeda.
Penyelesaiannya bukan menang menangan, melainkan menyepakati di awal apakah harga yang disebut sudah termasuk atau belum termasuk pajak. Satu kalimat di penawaran menghemat dua minggu tarik ulur.
Alur penagihan bulanan selengkapnya, di luar soal pajak, ada di sewa container atas nama perusahaan.
Bukti Potong, dan Kenapa Penyedia Menagihnya
Setelah memotong, penyewa wajib menerbitkan **bukti potong** dan menyerahkannya ke penyedia. Sekarang penerbitannya lewat aplikasi e-bupot.
Bagi penyedia, lembar itu bukan formalitas. Pajak yang sudah dipotong bisa dikreditkan di SPT Tahunannya. Tanpa bukti potong, penyedia sudah kehilangan 2 persen dan tidak bisa memperhitungkannya, jadi kerugiannya nyata.
Itu sebabnya bagian keuangan penyedia akan menagih terus sampai bukti potongnya keluar, dan sering menahan penawaran berikutnya sampai yang sebelumnya beres.
Tenggat yang Menentukan
- Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pemotongan.
- Pelaporan lewat SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Penyerahan bukti potong ke penyedia sebaiknya segera setelah terbit, jangan menunggu ditagih.
Untuk sewa yang berjalan berbulan bulan, ini berulang setiap bulan. Perusahaan yang menyewa banyak unit di beberapa lokasi sebaiknya menjadikannya rutinitas bulanan, bukan pekerjaan yang diingat saat ditagih.
Ringkasnya
Sewa container dipotong PPh 23 sebesar 2 persen, yang memotong penyewa, dan penyedia menerima 98 persen berikut bukti potongnya. Yang perlu disepakati sejak penawaran cuma satu hal: harga yang disebut itu sudah termasuk pajak atau belum. Selebihnya administrasi biasa yang berulang tiap bulan.
Pasangannya, yaitu PPN dan faktur pajak, dibahas terpisah di PPN dan faktur pajak sewa container.
Butuh penawaran yang sudah memisahkan pajak dengan jelas? Minta di halaman utama.
Untuk pengiriman yang harus menyeberang laut, komponennya berbeda dan selisihnya jauh lebih besar. Rinciannya di ongkir container antar pulau.
Tiga titik jemput yang berbeda, terminal, depo, atau sampai alamat, menghasilkan tiga harga yang berbeda. Dibandingkan di haulage pelabuhan, depo, atau door to door.
Komponen biaya yang sering tidak disebut di penawaran awal, seperti LOLO dan franco depo, dijelaskan terpisah. Lihat glosarium istilah container.
Minta Penawaran yang Jelas Pajaknya
Sebutkan kebutuhan dan status PKP perusahaan Anda. Kami kirim penawaran yang memisahkan nilai sewa, PPN, dan potongan PPh 23.
Terima kasih. Kami cek ketersediaan unit lebih dulu, lalu mengirim penawaran ke nomor WhatsApp Anda dalam 1 hari kerja.
Perantara terpercaya untuk sewa dan pembelian shipping container di Indonesia. Satu kontak, banyak pilihan provider.